| illustrasi |
Baca: Bawa Senpi Illegal Saat Ngenet, Diciduk Polisi
AS ditangkap polisi setelah 2 jam setelah penangkapan RD di sebuah warnet di Desa Pandian, Kota Sumenep.
“Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyidikan,” ungkap Kasubag Humas AKP Hasanuddin, Sabtu (20/06/2015)
Hasanudin menerangkan, RD menyebut senpi yang dibawa ke warnet tersebut adalah milik AS. Setelah mendapat keterangan dari RD, petugas segera memburu dan menangkap AS.
“Untuk sementara kami baru mengamankan dan menetapkan RD dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi illegal.” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (san)
Tags:
Sumenep