Pemilik Senpi Illegal Ternyata Milik Kadus | Suara Terkini dari Madura

Pemilik Senpi Illegal Ternyata Milik Kadus

illustrasi
Madura Aktual, Sumenep; Seorang kepala dusun (Kadus) berinisial AS (40) dari desa wilayah Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian Polres Sumenep di tempat tinggalnya, Senin (15/06/2015) lalu diduga kuat sebagai pemilik senjata api (senpi) ilegal yang dipinjamkan pada RD (39)  asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Baca: Bawa Senpi Illegal Saat Ngenet, Diciduk Polisi

AS ditangkap polisi setelah 2 jam  setelah penangkapan RD di sebuah warnet di Desa Pandian, Kota Sumenep.

“Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyidikan,” ungkap Kasubag Humas AKP Hasanuddin, Sabtu (20/06/2015)

Hasanudin menerangkan, RD menyebut senpi yang dibawa ke warnet tersebut adalah milik AS. Setelah mendapat keterangan dari RD, petugas segera memburu dan menangkap AS.

“Untuk sementara kami baru mengamankan dan menetapkan RD dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi illegal.” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (san)

Lebih baru Lebih lama