![]() |
| Didik Untung |
Madura Aktual, Sumenep; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 54,3 milyar untuk pembayaran gaji ke 13 dan rapelan kenaikan gaji bagi 10.981 Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menjelaskan, anggaran senilai Rp. 54,3 milyar terdiri dari Rp. 44,3 milyar untuk gaji ke 13, dan Rp.10 milyar pembayaran rapelan gaji PNS.
"Dana Rp. 54,3 milyar itu sudah ada dan siap dicairkan,"kata H. Didik Untung Samsidi, Rabu (24/06).
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13, dan akan dikucurkan tanggal 1 Juli 2015, yang dibayarkan satu kali gaji utuh.
"Sedangkan rapelan akan dibayarkan terhitung dari Januari-Juni 2015. Itu artinya, pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji sebesar 6 persen yang dibayarkan 6 bulan sekaligus. Sementara, untuk bulan Juli PNS sudah menerima gaji yang telah naik,"terangnya.
Didik Untung mengungkapkan, khusus untuk rapelan gaji cepat lambatnya dibayar tergantung pengajuan dari bendahara masing-masing SKPD.
\"Begitu pihak SKPD mengajukan surat persetujuan pembayaran (SPP), maka akan kita bayarkan. Apakah bersamaan dengan gaji ke 13 atau sesudahnya,”ungkapnya.
H. Didik memastikan, pembayaran gaji ke 13, dan rapelan gaji PNS akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah. \"Tujuannya kan untuk membantu PNS dalam menghadapi lebaran dan kenaikan kelas bagi putera-putrinya,\"tegasnya. (newsroom/san)
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menjelaskan, anggaran senilai Rp. 54,3 milyar terdiri dari Rp. 44,3 milyar untuk gaji ke 13, dan Rp.10 milyar pembayaran rapelan gaji PNS.
"Dana Rp. 54,3 milyar itu sudah ada dan siap dicairkan,"kata H. Didik Untung Samsidi, Rabu (24/06).
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13, dan akan dikucurkan tanggal 1 Juli 2015, yang dibayarkan satu kali gaji utuh.
"Sedangkan rapelan akan dibayarkan terhitung dari Januari-Juni 2015. Itu artinya, pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji sebesar 6 persen yang dibayarkan 6 bulan sekaligus. Sementara, untuk bulan Juli PNS sudah menerima gaji yang telah naik,"terangnya.
Didik Untung mengungkapkan, khusus untuk rapelan gaji cepat lambatnya dibayar tergantung pengajuan dari bendahara masing-masing SKPD.
\"Begitu pihak SKPD mengajukan surat persetujuan pembayaran (SPP), maka akan kita bayarkan. Apakah bersamaan dengan gaji ke 13 atau sesudahnya,”ungkapnya.
H. Didik memastikan, pembayaran gaji ke 13, dan rapelan gaji PNS akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah. \"Tujuannya kan untuk membantu PNS dalam menghadapi lebaran dan kenaikan kelas bagi putera-putrinya,\"tegasnya. (newsroom/san)
Tags:
Sumenep
