Madura Aktual, Sampang; Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) yang melibatkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahja (NT) memasuki sidang putusan akhir. Sesuai agenda persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Kamis, (04/06/2015)
Anggota tim jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejari Sampang Wahyu Triantono berharap vonis NT sesuai dengan tuntutan JPU. Yakni, NT dituntut hukuman 10 tahun penjara berikut denda sebesar Rp 500 juta. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Semuanya tergantung majelis hakim akan divonis berapa. Tapi, kami tetap berharap putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” ungkap Wahyu saat ditemui kemarin (3/6). Selain NT, dua terpidana lainnya juga akan menjalani sidang putusan hari ini.
Kedua terpidana tersebut adalah Mantan Dirut PT SMP Hari Oetomo yang dituntut 10 tahun penjara, dan Mantan Direktur PT SMP Muhaimin Buchori yang dituntut 12 tahun penjara. Seperti halnya NT, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
”Kita tunggu saja besok hasil vonisnya berapa. Sampai saat ini kami yakin ketiganya terbukti bersalah. Semoga majelis hakim sependapat bersama kami,” ucap Wahyu. Wahyu menambahkan, hingga kemarin sore belum ada kepastian sidang dimulai pukul berapa.
Namun dirinya memastikan sidang vonis tersebut tidak akan gagal atau ditunda. Terpisah, kuasa hukum NT, Arman Saputra mengungkapkan, pihaknya sudah maksimal dalam mengikuti persidangan. Dikatakan, berbagai bukti, saksi, dan informasi sudah disajikan selama persidangan.
Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu kepastian vonis dari majelis hakim. ”Apakah majelis hakim sependapat dengan kami atau JPU. Kami sama-sama menunggu. Yang Jelas kami meyakini dalam fakta persidangan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, baik dari bukti-bukti yang ada maupun keterangan saksi,” yakin Arman. (radar/san)
Anggota tim jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejari Sampang Wahyu Triantono berharap vonis NT sesuai dengan tuntutan JPU. Yakni, NT dituntut hukuman 10 tahun penjara berikut denda sebesar Rp 500 juta. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Semuanya tergantung majelis hakim akan divonis berapa. Tapi, kami tetap berharap putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” ungkap Wahyu saat ditemui kemarin (3/6). Selain NT, dua terpidana lainnya juga akan menjalani sidang putusan hari ini.
Kedua terpidana tersebut adalah Mantan Dirut PT SMP Hari Oetomo yang dituntut 10 tahun penjara, dan Mantan Direktur PT SMP Muhaimin Buchori yang dituntut 12 tahun penjara. Seperti halnya NT, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
”Kita tunggu saja besok hasil vonisnya berapa. Sampai saat ini kami yakin ketiganya terbukti bersalah. Semoga majelis hakim sependapat bersama kami,” ucap Wahyu. Wahyu menambahkan, hingga kemarin sore belum ada kepastian sidang dimulai pukul berapa.
Namun dirinya memastikan sidang vonis tersebut tidak akan gagal atau ditunda. Terpisah, kuasa hukum NT, Arman Saputra mengungkapkan, pihaknya sudah maksimal dalam mengikuti persidangan. Dikatakan, berbagai bukti, saksi, dan informasi sudah disajikan selama persidangan.
Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu kepastian vonis dari majelis hakim. ”Apakah majelis hakim sependapat dengan kami atau JPU. Kami sama-sama menunggu. Yang Jelas kami meyakini dalam fakta persidangan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, baik dari bukti-bukti yang ada maupun keterangan saksi,” yakin Arman. (radar/san)
Tags:
Sampang
