Putusan Akhir Mantan Bupati Sampang Ditentukan Hari ini | Suara Terkini dari Madura

Putusan Akhir Mantan Bupati Sampang Ditentukan Hari ini

Madura Aktual, Sampang;  Sidang lanjutan terkait kasus  dugaan korupsi di PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) yang melibatkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahja (NT) memasuki sidang putusan akhir. Sesuai agenda persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Kamis, (04/06/2015)

Anggota tim jaksa penuntut  umum ( JPU) dari Kejari Sampang Wahyu Triantono berharap vonis NT sesuai dengan tuntutan JPU. Yakni,  NT dituntut hukuman 10 tahun  penjara berikut denda sebesar Rp 500 juta. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 junto  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun  1999 yang telah diubah dan  ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi.

”Semuanya tergantung majelis  hakim akan divonis berapa. Tapi, kami tetap berharap putusan majelis hakim sama dengan  tuntutan kami,” ungkap Wahyu saat ditemui kemarin (3/6).  Selain NT, dua terpidana lainnya juga akan menjalani  sidang putusan hari ini.

Kedua  terpidana tersebut adalah Mantan Dirut PT SMP Hari Oetomo  yang dituntut 10 tahun penjara,  dan Mantan Direktur PT SMP Muhaimin Buchori yang dituntut  12 tahun penjara. Seperti halnya  NT, keduanya juga dituntut membayar denda Rp  500 juta.

”Kita tunggu saja besok hasil vonisnya berapa. Sampai saat ini kami yakin ketiganya terbukti bersalah. Semoga majelis hakim sependapat bersama kami,” ucap Wahyu. Wahyu menambahkan, hingga kemarin sore belum ada  kepastian sidang dimulai pukul berapa.

Namun dirinya memastikan  sidang vonis  tersebut  tidak akan gagal atau ditunda. Terpisah, kuasa hukum NT,  Arman Saputra mengungkapkan, pihaknya sudah maksimal  dalam mengikuti persidangan. Dikatakan, berbagai bukti, saksi,  dan informasi sudah disajikan  selama persidangan.

Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu  kepastian vonis dari majelis  hakim. ”Apakah majelis hakim sependapat dengan kami  atau JPU. Kami sama-sama  menunggu. Yang Jelas  kami meyakini dalam  fakta persidangan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, baik dari bukti-bukti yang ada maupun  keterangan saksi,” yakin Arman.  (radar/san)



Lebih baru Lebih lama