Madura Aktual, Sumenep; Ratusan madrasah dibawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam tidak mendapat kucuran dana Bantuan Operasiolan Sekolah (BOS)
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Sumenep, Muh. Rifa’i Hasyim menjelaskan, karena banyak masdarah yang belum menyetorkan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dikatannya, dari total 1.007 madrasah, yang menyetorkan baru 576 hanya lembaga lembaga. Padahal, RKAM merupakan syarat untuk mencairkan BOS)
“Mulai tahun ini terjadi perubahan sistem pencairan BOS. Sebelum di cairkan, madrasah harus melengkapi persyaratan. Yaitu harus menyetorkan RKAM,” katanya kemarin (20/07/2015) kemarin.
Dijelaskannya, RKAM akan menentukan nominal bantuan yang akan diperoleh madrasah. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp 800 ribu untuk MI, Rp 1 juta untuk MTs, dan Rp 1,2 juta untuk MA persiswa.
“Setelah direkapitulasi, dana BOS akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Pamekasan. Namun yang mengajukan RKAM sebanyak 576 madrasah yaitu MI sebanyak 340 lembaga, MTs 175 lembaga, dan MA 61 lembaga.
Dikatakan pula bahwa dana BOS yang belum cair yaitu sejak Januari hingga Juni 2015. Namun pihaknya optimistis dana tersebut akan segera cair dalam beberapa hari ke depan.
”Untuk madrasah yang belum diamprah, pencairan dana BOS menunggu hingga pencairan tahap pertama selesai,” tandasnya.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Sumenep Jubriyanto meminta Kemenag lebih proaktif agar madrasah segera menyelesaikan RKAM.bSebab jika berkas tersebut tidak segera diselesaikan, berdampak buruk pada proses pendidikan di madrasah.
”Kemenag harus jemput bola agar pengelola madrasah lebih gereget untuk segera menyelesaikan syarat administrasi itu,” pintanya. (*)
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Sumenep, Muh. Rifa’i Hasyim menjelaskan, karena banyak masdarah yang belum menyetorkan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dikatannya, dari total 1.007 madrasah, yang menyetorkan baru 576 hanya lembaga lembaga. Padahal, RKAM merupakan syarat untuk mencairkan BOS)
“Mulai tahun ini terjadi perubahan sistem pencairan BOS. Sebelum di cairkan, madrasah harus melengkapi persyaratan. Yaitu harus menyetorkan RKAM,” katanya kemarin (20/07/2015) kemarin.
Dijelaskannya, RKAM akan menentukan nominal bantuan yang akan diperoleh madrasah. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp 800 ribu untuk MI, Rp 1 juta untuk MTs, dan Rp 1,2 juta untuk MA persiswa.
“Setelah direkapitulasi, dana BOS akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Pamekasan. Namun yang mengajukan RKAM sebanyak 576 madrasah yaitu MI sebanyak 340 lembaga, MTs 175 lembaga, dan MA 61 lembaga.
Dikatakan pula bahwa dana BOS yang belum cair yaitu sejak Januari hingga Juni 2015. Namun pihaknya optimistis dana tersebut akan segera cair dalam beberapa hari ke depan.
”Untuk madrasah yang belum diamprah, pencairan dana BOS menunggu hingga pencairan tahap pertama selesai,” tandasnya.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Sumenep Jubriyanto meminta Kemenag lebih proaktif agar madrasah segera menyelesaikan RKAM.bSebab jika berkas tersebut tidak segera diselesaikan, berdampak buruk pada proses pendidikan di madrasah.
”Kemenag harus jemput bola agar pengelola madrasah lebih gereget untuk segera menyelesaikan syarat administrasi itu,” pintanya. (*)
Tags:
Sumenep
