Madura Aktua; Terdakwa perkara dugaan suap jual beli gas alam Abdur Rouf merasa keberatan dengan tuntutan empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pernyataan ini dilontarkan Abdur lantaran dirinya merupakan korban dari perbuatan kakak iparnya Fuad Amin Imron dan jajaran PT Media Karya Sentosa yang memberikan suap. Sebab, ia mengaku hanya menjadi perantara saja.
"Saya cuma korban dari perbuatan mereka (Fuad Amin Imron). "Berat bagi saya (dituntut 4 tahun penjara)," kata Rouf usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Diketahui, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengkuhum adik ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf, lantaran dinilai bersalah telah melakukan korupsi. Jaksa pun menuntut Abdur Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Jaksa Titik Utami saat membcakan amar tuntutan Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Sebelum membacakan amar tuntutan, Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal-hak yang memberatkan dan meringankan untuk Abdur. Hal yang memberatkan buat Rouf adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selama menjalani persidangan bersikap sopan. Bahkan Abdur berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Selain itu,terdakwa bersikan kooperaatif di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata Titik.
Jaksa dalam menguraikan fakta persidangan menyimpulkaan bahwa terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa uang penerimaan secara bertahap sejak tanngal 1 September sampai 1 Desember 2014.
"Yang seluruhnya berjumlah 1.9 miliar yaitu pda 1 sept 2014 600 juta, 30 Oktober 2014 Rp 600 juta, 1 Desember 2014 Rp 600 juta dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur PT MKS)," papar Jaksa.
Pemberian uang dari PT MKS kepada Fuad melalui Abdur dinilai sebagai uang imbalan atau balas jasa atas peranan Fuad Amin semasa menjabat sebagi Bupati Bangkalan yang telah mengarahkan terjdinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara MKS dgn PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan MKS pada kodeko energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke gili timur.
"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai bupati bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," beber Jaksa.
Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Mendengar tuntutan jaksa, Abdur Rouf pun kemudian dipersilakan hakim ketua Muchlis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Abdur Rouf menyebut akan mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf.
Rouf saat itu didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin. Menurut jaksa, duit Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto melalui Sudarmono. (inilah.com)
Pernyataan ini dilontarkan Abdur lantaran dirinya merupakan korban dari perbuatan kakak iparnya Fuad Amin Imron dan jajaran PT Media Karya Sentosa yang memberikan suap. Sebab, ia mengaku hanya menjadi perantara saja.
"Saya cuma korban dari perbuatan mereka (Fuad Amin Imron). "Berat bagi saya (dituntut 4 tahun penjara)," kata Rouf usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Diketahui, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengkuhum adik ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf, lantaran dinilai bersalah telah melakukan korupsi. Jaksa pun menuntut Abdur Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Jaksa Titik Utami saat membcakan amar tuntutan Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Sebelum membacakan amar tuntutan, Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal-hak yang memberatkan dan meringankan untuk Abdur. Hal yang memberatkan buat Rouf adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selama menjalani persidangan bersikap sopan. Bahkan Abdur berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Selain itu,terdakwa bersikan kooperaatif di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata Titik.
Jaksa dalam menguraikan fakta persidangan menyimpulkaan bahwa terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa uang penerimaan secara bertahap sejak tanngal 1 September sampai 1 Desember 2014.
"Yang seluruhnya berjumlah 1.9 miliar yaitu pda 1 sept 2014 600 juta, 30 Oktober 2014 Rp 600 juta, 1 Desember 2014 Rp 600 juta dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur PT MKS)," papar Jaksa.
Pemberian uang dari PT MKS kepada Fuad melalui Abdur dinilai sebagai uang imbalan atau balas jasa atas peranan Fuad Amin semasa menjabat sebagi Bupati Bangkalan yang telah mengarahkan terjdinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara MKS dgn PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan MKS pada kodeko energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke gili timur.
"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai bupati bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," beber Jaksa.
Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Mendengar tuntutan jaksa, Abdur Rouf pun kemudian dipersilakan hakim ketua Muchlis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Abdur Rouf menyebut akan mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf.
Rouf saat itu didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin. Menurut jaksa, duit Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto melalui Sudarmono. (inilah.com)
Tags:
Fokus
