Persyaratan Dua Paslon Bupati - Wakil Bupati Sumenep Dinilai Belum Lengkap | Suara Terkini dari Madura

Persyaratan Dua Paslon Bupati - Wakil Bupati Sumenep Dinilai Belum Lengkap

Madura Aktual, Sumenep; Dua pasangan calon (paslon) pada Pilkada Sumenep 2015 yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur. Namun keduanya syarat pencalonannya masih belum lengkap.

Hal ini diterangkan komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi, bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian, berkas syarat pencalonan dan syarat calon, namun pada persyaratan pencalonannya masih belum lengkap semua.

Hadi menyebutkan, untuk syarat pencalonan pendaftar pertama calon bupati Busyro Karim yang belum memenuhi syarat formulis BB2KWK, yaitu daftar riwayat hidup belum sesuai dengan lampiran PKPU nomer 12 tahun 2015, foto kopy ijazah, legalisir ijazah, SMA atau sederajat, S1 dan S2 perlu diperbaharui.

“Surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK harus terbaru tahun 2015, naskah visi-misi dan program belum dilampirkan, soft  copynya tidak ada, rekening khusus dana kampanye ini harus ada,” ujarnya.

Sedangkan untuk wakil bupati Ahmad Fauzi belum melampirkan daftar riwayat hidup, belum melampirkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan, juga surat keterangan tidak pernah terjerat hukum pidana, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan hutang.

“Ia juga belum melampirkan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK harus terbaru tahun 2015, belum melampirkan STPPT dan tanda bukti tunggakan pajak dari KPP, naskah visi-misi program, rekening khusus kampaye,” jelas Hadi.

Sedang paslon calon bupati Zainal Abidin, belum melampirkan daftar riwayat hidup, belum melampirkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan hutang.

“STPPT dan tanda bukti tunggakan pajak dari KPP yang diperbaharui belum dilampirkan, soft  copy naskah visi-misi program, rekening khusus kampaye belum dilampirkan,” jelasnya.

Sedangkan wakil bupati Dewi Khalifah (Eva) daftar riwayat hidup belum sesuai, belum melampirkan keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, belum ada  tanda bukti tunggakan pajak dari KPP yang diperbaharui, soft  copy naskah visi-misi program, rekening khusus kampaye belum dilampirkan.

“Tahapan perbaikan mulai tanggal 04 - 07 , apabila masih belum lengkap KPU memberikan perpanjang waktu dari tanggal 08 - 14 Agustus ini. Sedang syarat lainnya sudah terpenuhi,” pungkas Hadi (*)

Lebih baru Lebih lama