Madura Aktual, Sumenep; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, Rahbini menyatakan, dua kandidat pilkada
setempat Zainal Abidin dan Ahmat Fauzi tidak
terdaftar dalam daftar pemilih sementara
(DPS). Hal ini terungkap saat pihaknya berkoordinasi dengan PPK Kota.
“Setelah kami berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Kota, ternyata dua kandidat
pilkada tidak masuk ke DPS karena domisilinya di Surabaya dan di Jakarta,” kata
Rahbini, Selasa (01/09/2015).
Menurut Rahbini, warga luar Sumenep bisa masuk DPS dengan catatan minimal 6 bulan
berdomisili di Sumenep dengan menyertakan surat domisili.
“Dua kandidat ini tidak berdomisili di Sumenep selama 6 bulan sebelum DPS
ditetapkan,” ujarnya.
Pada dasarnya, tambah Rahbini semua warga bisa menggunakan hak pilih jika
yang bersangkutan terdaftar di DPT, “terdaftar di DPT perubahan dan bisa
menunjukkan KTP dan paspor atau identitas lainnya pada saat pencoblosan”.
Namun demikian katanya lagi, dua kandidat bisa saja menunjukkan KTP pada saat
pencoblosan, petugas tetap harus memperbolehkan bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya.
Pilkada di Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,
yakni A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, nomor urut satu (1), diusung koalisi PKB-PDI
Perjuangan dan NasDem, sedangkan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor
urut dua (2) diusung 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra,
Hanura, Golkar dan PBB.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono
Siddik akan berakhir pada bulan Oktober 2015, sementara pelaksanaan pilkada
serentak dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (*)
Tags:
Sospol
