Simpan Senjata Api, Mantan Anggota TNI AU Ditangkap Aparat Kodim | Suara Terkini dari Madura

Simpan Senjata Api, Mantan Anggota TNI AU Ditangkap Aparat Kodim

Madura Aktual, Sumenep; Moh. Fadil (48), warga Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, ditangkap aparat Kodim 0827 Sumenep karena kepemilikan senjata api (senpi).

Diketahui, Fadil merupakan mantan anggota TNI AU. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita tiga senjata api (senpi) rakitan.

"Senpi yang ditemukan di rumah tersangka ini berupa pistol 'air softgun' yang dirakit (Sig Souer P29, Walter cal 4,5 mm, revolver). Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil kerjasama antara anggota Intel TNI-AD gabungan Deniteldam V/Brawijaya dengan Unit Inteldim 0827/ Sumenep," kata Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Inft. Permadi Azhari, Selasa (15/09/15).

Selain tiga senpi rakitan, di rumah tersangka yang merupakan pecatan TNI AU juga ditemukan sembilan butir amunisi kaliber 8,9 (revolver), lima butir unisi 'airsof gun', dan enam senjata tajam berupa arit dan golok.

Terbongkarnya kepemilikan senpi illegal tersebut saat Unit Inteldim 0827/Sumenep dan Deninteldam V/Brawijaya berkoordinasi dengan agen tergalang, melakukan penyamaran untuk membeli sabu di rumah tersangka. Mereka berpura-pura akan membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta.

"Setelah barang pesanan tersedia, anggota Inteldim yang sudah siap diluar, masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka. Saat penggeledahan itulah, ditemukan adanya 3 senpi rakitan," ungkap Permadi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota Kodim 0287 Sumenep berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga pucuk pistol Air Softgun yang dirakit sendiri oleh pemiliknya, 9 butir amunisi kal 8,9 (revolver), 5 butir unisi airsof gun, 6 sajam (Arit dan golok)

Selain senpi, aparat juga mengamankan sabu seberat 1,4 gram, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta 645 ribu. Kemudian 10 pak amunisi gotri 4,5 dan dan 6 bici tabung gas CO2, 8 buah ponsel genggam, Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) atas nama Moh. Fadil.

"Kami juga mengamankan dua orang tersangka lain yang diduga kuat ikut dalam pesta sabu, yakni Fauzi (32), dan Saiful (21), keduanya warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding," terang Permadi. (beritajatim)


Lebih baru Lebih lama