Madura Aktual, Pamekasan: Ulah penagih hutang atau debt collector kerap bikin resah masyarakat, khususnya yang punya tanggungan perusahaan pembiayaan. Bahkan kerap terjadi perampasan ditengah jalan bila penghutang tidak segera bayar kredit setelah jatuh tempo.
Dalam puncak keresahan tersebut, puluhan warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, puluhan warga melakukan aksi demo di Mapolres setempat, Senin (14/09/2015) setelah diketahui beberapa pihak menjadi korban perampasan barang tertanggung oleh para penagih hutang sebuah perusahan pembiayaan.
Nur Faisal, juru bicara warga dalam orasinya menyataka tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh debt colletor telah menyalahi aturan. Bahkan, mereka sering bertindak kasar ketika menemukan kendaraan yang diincar.
Padahal, katanya, perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing, seperti Adira dan lain-lain semestinya tidak memanfaatkan juru tagih yang cenderung melakukan tindakan pemaksaan dan kasar.
“Seharusnya perusahaan mengunakan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fidusia,” katanya.
Menurut Fausal, bila mengacu pada undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fiduasi dan peraturan menteri keuangan no 130 tahun 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
“Dalam peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak kepolisian,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar kepolisian bertindak tegas, sebab perbuatan tersebut menyalahi aturan dab bahkan kewenangan polisi diambil alih. ‘Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas dalam persoalan ini. Karena meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Setelah melakukan aksi dan orasi perwakilah warga diperkenalkan memasuki ruangan untuk menyampaikan aspiranya, dan disambut oleh Waka Polres Pamekasan.
Waka Polres Pamekasan Kompol Hendrik Purwono menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kegelisahan yang disampaikan masyarakat. Apalagi, kasus tersebut saat ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian.
Setelah melakukan dialog Hendrik Purwanto berjanji akan menindaklanjuti keluhan dan aspirasi warga. “Terimakasih kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, dan persoalan ini akan kami tindaklanjuti. Masalah strateginya bagaimana, kita tidak bisa sampaikan disini,” tukasnya.
Dalam puncak keresahan tersebut, puluhan warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, puluhan warga melakukan aksi demo di Mapolres setempat, Senin (14/09/2015) setelah diketahui beberapa pihak menjadi korban perampasan barang tertanggung oleh para penagih hutang sebuah perusahan pembiayaan.
Nur Faisal, juru bicara warga dalam orasinya menyataka tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh debt colletor telah menyalahi aturan. Bahkan, mereka sering bertindak kasar ketika menemukan kendaraan yang diincar.
Padahal, katanya, perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing, seperti Adira dan lain-lain semestinya tidak memanfaatkan juru tagih yang cenderung melakukan tindakan pemaksaan dan kasar.
“Seharusnya perusahaan mengunakan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fidusia,” katanya.
Menurut Fausal, bila mengacu pada undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fiduasi dan peraturan menteri keuangan no 130 tahun 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
“Dalam peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak kepolisian,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar kepolisian bertindak tegas, sebab perbuatan tersebut menyalahi aturan dab bahkan kewenangan polisi diambil alih. ‘Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas dalam persoalan ini. Karena meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Setelah melakukan aksi dan orasi perwakilah warga diperkenalkan memasuki ruangan untuk menyampaikan aspiranya, dan disambut oleh Waka Polres Pamekasan.
Waka Polres Pamekasan Kompol Hendrik Purwono menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kegelisahan yang disampaikan masyarakat. Apalagi, kasus tersebut saat ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian.
Setelah melakukan dialog Hendrik Purwanto berjanji akan menindaklanjuti keluhan dan aspirasi warga. “Terimakasih kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, dan persoalan ini akan kami tindaklanjuti. Masalah strateginya bagaimana, kita tidak bisa sampaikan disini,” tukasnya.
Tags:
Pamekasan
