Madura Aktual, Sumenep; Kepala Desa (Kades) Poteran, Kecamatan Talango, Suparman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi beras untuk masyarakat miskin (Raskin), setelah maangkir empat kali dari panggilan jaksa
Hal ini ditegaskan Kasi Intelegensi Kejari Sumenep Rahadian Wisnu. “Sudah empat kali pemanggilan pada Kades tapi tidak pernah hadir, jadi kami harus menindak tegas dan akan menjemput paksa,” katanya, Jumat (30/9/2016).
“Sejak pemanggilan pertama hingga ketiga Suparman (Kades, red) Poteran ditetapkan sebagai saksi, namun ternyata yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelasnya
Pada pemanggilan keempat ini, tambah Rahadian, pihaknya langsung menetapkan Kades Poteran sebagai tersangka, karena dinilai tidak kooperatif.
“Kami kembali melayangkan surat penggilan pada Kades Poteran, namun ternyata tetap tidak hadir. Jadi dalam pemanggilan keempat ini, kami langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kades Poteran Kecamatan Talango Suparman dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyelewengan raskin ditahun 2014, sebab pendistribusiannya hanya dilakukan sebanyak 5 hingga 10 kali dalam setahun. Seharusnya raskin dalam satu tahun lebih dari 12 kali pendistribusian. (*)
Hal ini ditegaskan Kasi Intelegensi Kejari Sumenep Rahadian Wisnu. “Sudah empat kali pemanggilan pada Kades tapi tidak pernah hadir, jadi kami harus menindak tegas dan akan menjemput paksa,” katanya, Jumat (30/9/2016).
“Sejak pemanggilan pertama hingga ketiga Suparman (Kades, red) Poteran ditetapkan sebagai saksi, namun ternyata yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelasnya
Pada pemanggilan keempat ini, tambah Rahadian, pihaknya langsung menetapkan Kades Poteran sebagai tersangka, karena dinilai tidak kooperatif.
“Kami kembali melayangkan surat penggilan pada Kades Poteran, namun ternyata tetap tidak hadir. Jadi dalam pemanggilan keempat ini, kami langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kades Poteran Kecamatan Talango Suparman dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyelewengan raskin ditahun 2014, sebab pendistribusiannya hanya dilakukan sebanyak 5 hingga 10 kali dalam setahun. Seharusnya raskin dalam satu tahun lebih dari 12 kali pendistribusian. (*)
Tags:
Sumenep
