![]() |
| (foto: Media Center) |
Madura_Aktual, Sumenep; Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kasie Trantib Kecamatan dan Desa mempertajam indera penglihatan dan pendengarannya untuk mengawasi rumah kos di Sumenep. Bahkan, menindak tegas jika memenukan rumah kos dan tempat-tempat terlarang, demi menjaga moralitas generasi bangsa, khususnya generasi muda di Kabupaten Sumenep, mengingat di Kabupaten Sumenep sudah ada peraturan tentang rumah kos.
“Kita memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang rumah kos di Sumenep yang perlu dilaksanakan secara maksimal penegakannya, karena mayoritas yang menempati rumah kos adalah pelajar, sehingga menjadi perhatian kita semua, yang harus dijaga supaya tidak terperosok ke dunia sex bebas dan narkoba yang dilarang pemerintah dan agama,”kata Bupati saat membuka Diklatsar Satlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep tahun 2017 bertempat di Sarana Kegiatan Diklat (SKD) Batuan, Senin (11/09).
Bupati menyatakan, jika menemukan rumah kos yang bertentangan dengan peraturan, hendaknya dilakukan pendekatan persuasif kepada pemiliknya untuk mengawasi rumah kosnya.
“Apabila pendekatan persuasif tidak berhasil, sebaiknya ambil tindakan tegas menutup rumah kos bermasalah tersebut, karena jelas melanggar Perda dan Peraturan Bupati, jangan sampai petugas keamanan kalah dengan oknum-oknum yang ingin merusak ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat,”tegas Bupati.
Bupati menyatakan, Satpol PP dalam menegakkan Perda dan produk hukum lainnya, harus berkoordinasi dengan pihak terkiat lainnya, supaya dalam menegakkan Perda itu maksimal dan tidak menuai masalah lain.
Selian itu, Satpol PP tidak hanya menertibkan fenomena atau peristiwa yang bisa meruntuhkan bangunan sosial masyarakat, melaikan juga mempertajam pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Satpol PP menjaga ketertiban umum, tidak hanya masyarakat tapi juga termasuk ASN yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja. Ini, Satpol PP jangan hanya lihat kanan kiri kalau menemukan ASN ada diluar kantor saat jam kerja, seperti di pasar, toko, dan tempat lainnya. Karena sudah aturannya, ASN dilarang diluar kantor saat jam kerja diluar tugas kantornya, kecuali ada surat tugas dari atasan langsungnya untuk melakukan kegiatan dinas,”pungkas Bupati 2 periode ini. ( sumber: Media Center )
“Kita memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang rumah kos di Sumenep yang perlu dilaksanakan secara maksimal penegakannya, karena mayoritas yang menempati rumah kos adalah pelajar, sehingga menjadi perhatian kita semua, yang harus dijaga supaya tidak terperosok ke dunia sex bebas dan narkoba yang dilarang pemerintah dan agama,”kata Bupati saat membuka Diklatsar Satlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep tahun 2017 bertempat di Sarana Kegiatan Diklat (SKD) Batuan, Senin (11/09).
Bupati menyatakan, jika menemukan rumah kos yang bertentangan dengan peraturan, hendaknya dilakukan pendekatan persuasif kepada pemiliknya untuk mengawasi rumah kosnya.
“Apabila pendekatan persuasif tidak berhasil, sebaiknya ambil tindakan tegas menutup rumah kos bermasalah tersebut, karena jelas melanggar Perda dan Peraturan Bupati, jangan sampai petugas keamanan kalah dengan oknum-oknum yang ingin merusak ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat,”tegas Bupati.
Bupati menyatakan, Satpol PP dalam menegakkan Perda dan produk hukum lainnya, harus berkoordinasi dengan pihak terkiat lainnya, supaya dalam menegakkan Perda itu maksimal dan tidak menuai masalah lain.
Selian itu, Satpol PP tidak hanya menertibkan fenomena atau peristiwa yang bisa meruntuhkan bangunan sosial masyarakat, melaikan juga mempertajam pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Satpol PP menjaga ketertiban umum, tidak hanya masyarakat tapi juga termasuk ASN yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja. Ini, Satpol PP jangan hanya lihat kanan kiri kalau menemukan ASN ada diluar kantor saat jam kerja, seperti di pasar, toko, dan tempat lainnya. Karena sudah aturannya, ASN dilarang diluar kantor saat jam kerja diluar tugas kantornya, kecuali ada surat tugas dari atasan langsungnya untuk melakukan kegiatan dinas,”pungkas Bupati 2 periode ini. ( sumber: Media Center )
Tags:
Sumenep
