Melanggar Perbub Sejumlah Papan Reklame Diturunkan


Madura_Aktual, Pamekasan: Sejumlah panan reklame yang terpajang di area jalan Kabupaten, Jalan Jokotole. Jalan Trunojoyo serta di pusat perkotaan Pamekasan, jawa Timur diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (19/2/2019).

Penurunan papan reklame dan sarana publikasi umum tersebut  ini menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan lantaran sudah melanggar Perbub No 11 Tahun 2017

“Pelanggaran dimaksud terkait reklame yang tidak berizin, salah penempatan, izinnya sudah jatuh tempo, dipaku pada pohon dan rusak.

“Ini kami lakukan semata-mata untuk masyarakat Kota Pamekasan sadar akan hukum yang berlaku,”tambahnya.

Dua bulan yang lalu, Satpol PP Pamekasan juga sudah menertibkan puluhan baleho dan spanduk yang sudah dipastikan melanggar aturan. Jumlahnya mencapai 26 buah. (Audi)