Nurfitriana Busyro Mundur Dari Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumekar

Direktur Utama BPRS, Novi Sujatmiko
Madura_Aktual, Sumenep; Nurfitriana Busyro diumumkan sudah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Hal itu diumumkan oleh Direktur Utama BPRS, Novi Sujatmiko, Selasa (19/2/2019). Bahwa pengunduran Nurfitriana yang kini tercatat sebagai Caleg DPRD Jatim dari PKB sudah resmi sejak bulan Juli 2018.

“Pertanggal 16 Juli 2018, ibu Nurfitriana Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar, di sini berkasnya sudah lengkap semua,” kata Novi dalam konferensi pers sambil menunjukkan berkas-berkas.

Novi menceritakan, pada tanggal 28 Juni 2018 Nurfitriana Busyro mengirim surat pengunduran kepada tiga pihak. Dalam hal ini ditujukan kepada pemegang saham pengendali dengan tembusan dewan komisaris dan anggota, serta kepada dewan direksi BPRS Bhakti Sumekar.

Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, dewan direksi mengajukan permohonan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa kepada pemegang saham terkait surat tersebut.

“Lalu tanggal 16 Juli 2018 diadakanlah RUPS luar biasa terkait permohonan pengunduran diri ibu Nurfitriana, yang dihadiri oleh seluruh pengurus BPRS, dan diputuskan menerima dan menyetujui surat pengunduran diri tersebut,” tegasnya.

Selain itu, RUPS luar biasa memberikan mandat kepada direktur BPRS Bhakti Sumekar untuk menotariskan, termasuk juga menindaklanjuti ke otoritas jasa keuangan (OJK) pertanggal 18 Agustus 2018 tentang perubahas komposisi struktur.

â€Å“Notarisnya juga sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018. Termasuk menindaklanjuti ke OJK posisi Komisaris Utama siapa yang baru, dan yang lama siapa, sehingga komposisinya juga sudah berubah,” paparnya.

Mengenai alasan mundurnya istri orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini dari bank BUMD ini, Novi menjelaskan, karena yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

â€Å“Sesuai isi surat pengunduran, alasan Bu Fitri mundur karena mendaftar sebagai caleg Provinsi dari partai PKB, serta memenuhi ketentuan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat,” tutupnya. (News Satu)