Madura_Aktual, Bangkalan; Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2019 di Kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap penjaringan calon. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Amir Lutfi menyampaikan jumlah anggota BPD minimal lima orang, namun paling banyak sembilan orang.
“Tergantung jumlah wilayah atau dusun ada berapa. Yang penting maksimal anggota BPD sembilan orang dan minimal lima orang,” ucapnya ketika dikonfirmasi Senin (19/08/2019).
Amir berharap calon anggota BPD yang mendaftar nantinya sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan Perbup Bangkalan nomor 31 tahun 2019. “Persyaratannya sudah ada dalam peraturan. Saya harap panitia bisa menyeleksi calon anggota BPD dengan syarat-syarat yang sudah ada,” pintanya.
Perlu diketahui bahwa jumlah desa di Bangkalan yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD sebanyak 256. Jumlah keseluruhan desa di Kabupaten Bangkalan sebanyak 273 desa. (yus/mas)
Berikut persyaratan calon anggota BPD tahun 2019 di Kabupaten Bangkalan:
“Tergantung jumlah wilayah atau dusun ada berapa. Yang penting maksimal anggota BPD sembilan orang dan minimal lima orang,” ucapnya ketika dikonfirmasi Senin (19/08/2019).
Amir berharap calon anggota BPD yang mendaftar nantinya sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan Perbup Bangkalan nomor 31 tahun 2019. “Persyaratannya sudah ada dalam peraturan. Saya harap panitia bisa menyeleksi calon anggota BPD dengan syarat-syarat yang sudah ada,” pintanya.
Perlu diketahui bahwa jumlah desa di Bangkalan yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD sebanyak 256. Jumlah keseluruhan desa di Kabupaten Bangkalan sebanyak 273 desa. (yus/mas)
Berikut persyaratan calon anggota BPD tahun 2019 di Kabupaten Bangkalan:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berusia paling Rendah 20 Tahun (dua puluh) tahun atau sudah menikah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Sumber: bangkalankab.go.id