KPU Sumenep Minta Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

 


Sumenep, Madura_Aktual;
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno yang dituangkan kedalam berita acara nomor : 129/PL.01.3-BA/3529/2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah resmi mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 23 November 2022 melalui website resmi KPU Sumenep, media sosial resmi KPU Sumenep, dan papan pengumuman di Kantor KPU Sumenep.

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi <<KLIK DISINI>>

KPU Sumenep mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 selama 7 (tujuh) hari hingga tanggal 29 November 2022.

Berkenaan dengan hal tersebut, Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep menjelaskan bahwa Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU saat ini diumumkan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s/d  6 Desember 2022.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sumenep atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Rafiqi menambahkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat yang nantinya disampaikan kepada KPU Sumenep agar dilengkapi dengan identitas yang jelas.

"Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi apabila masukan dan tanggapannya dari lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik", jelas Rafiqi.

"Untuk masukan dan tanggapan yang berasal dari perorangan, agar dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik", tegas Rafiqi.

Perlu diketahui bahwa penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dimaksud dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Sumenep , jl. Asta Tinggi no 99, Kebonagung. Sumenep, pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, atau dapat juga disampaikan langsung secara mandiri melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Link Download Formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat:

Format FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS <<KLIK DISINI>>

Format FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT <<KLIK DISINI>>

(kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Doc KPU)

Sumber berita: KPU Sumenep

Posting Komentar

0 Komentar