Sengketa Lahan SDN Lerpak 02, Warga Demo Disdik Bangkalan | Suara Terkini dari Madura

Sengketa Lahan SDN Lerpak 02, Warga Demo Disdik Bangkalan


Madura Aktual, Bangkalan
— Puluhan massa dari Desa Lerpak, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Rabu (13/05/2026).

Salah seorang orator aksi, Abdur Rohman, mengatakan bahwa kedatangan massa bertujuan menuntut tanggung jawab Disdik Bangkalan atas dugaan perampasan aset tanah milik warga yang saat ini digunakan sebagai gedung SDN Lerpak 02.

“Kami hanya meminta kembali tanah kami. Tahun 2015 kami sudah datang ke sini dengan membawa sertifikat asli, tetapi pihak Disdik berdalih memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB) A,” ujarnya.

Persoalan tersebut sebelumnya sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dalam proses tersebut pihak penggugat dinyatakan kalah. Massa aksi menilai KIB A bukan merupakan bukti sah kepemilikan tanah, sehingga keluarga pemilik lahan kembali menuntut kejelasan hak atas tanah tersebut.

“Tanah itu juga sempat diklaim sebagai hibah, tetapi tidak ada bukti kuat. Bahkan terjadi tumpang tindih, karena dalam KIB A tertulis status jual beli, bukan hibah,” jelas Rohman.

Sementara itu, Kepala Disdik Bangkalan, Muh. Musleh, menanggapi tuntutan massa dengan menyatakan bahwa lahan yang ditempati SDN Lerpak 02 telah lama tercatat sebagai aset daerah.

“Tanah tersebut sudah masuk dalam KIB A sejak tahun 2002. Berdasarkan informasi terdahulu, sempat ada proses pembelian pada tahun 1976, tetapi memang bukti fisik dokumennya saat ini sudah tidak ada,” terangnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga melayangkan somasi kepada Disdik Bangkalan. Mereka memberikan batas waktu hingga 22 Mei 2026 untuk memperoleh kejelasan terkait status lahan tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, pihak keluarga mengancam akan membongkar bangunan sekolah.

“Kalau pemerintah masih ingin menempati lahan tersebut, silakan dibeli secara sah dari pemiliknya, karena tanah ini memiliki pemilik resmi,” tegas Rohman.

Menanggapi hal itu, Musleh menambahkan bahwa dinas tidak dapat melakukan pembelian tanah secara langsung tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, harus ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri sebagai dasar penganggaran.

“Kami tidak bermaksud merampas. Kami harus mengikuti prosedur yang ada, terutama menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penganggaran,” pungkasnya.

(beryl/KM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama