![]() |
| Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (istimewa) |
Madura Aktual: Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase yang semakin menentukan. Di tengah proses hukum yang terus bergulir, muncul langkah yang berpotensi mengubah arah penyelidikan secara signifikan. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, dikabarkan tengah mempersiapkan pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut bukan sekadar upaya meringankan posisi hukumnya. Dari balik tahanan, Sony disebut-sebut siap mengungkap jaringan yang lebih luas dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai pelaksanaan program strategis nasional. Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya 26 nama diduga akan disebut dalam keterangannya, mulai dari pihak yang menikmati aliran dana hingga mereka yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pelaksanaan proyek dapur gizi.
Jika benar terwujud, status justice collaborator dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri praktik-praktik yang selama ini masih berada di balik layar. Dugaan intervensi proyek, permainan pengadaan, hingga kemungkinan keterlibatan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum menjadi bagian dari teka-teki besar yang berpeluang terkuak.
Sinyal kesediaan Sony untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurutnya, komitmen tersebut telah disampaikan secara resmi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
"Pernyataan kesediaan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik sudah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan Agung," ujar Krisna.
Meski demikian, status justice collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis. Keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menilai sejauh mana kontribusi informasi yang diberikan mampu membantu pengungkapan perkara. Namun, langkah formal yang telah ditempuh Sony dinilai menjadi sinyal kuat bahwa ia siap membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
Di kalangan akademisi hukum, langkah tersebut mendapat perhatian serius. Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai peluang Sony untuk memperoleh status justice collaborator cukup terbuka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Aan, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan bahwa syarat-syarat dasar sebagai justice collaborator berpotensi terpenuhi. Di antaranya adalah pengakuan atas keterlibatan dalam perkara, sikap kooperatif selama proses penyidikan, serta kesediaan membantu mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar.
“Kalau melihat syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Apalagi perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menggunakan anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi kebutuhan utama,” ujarnya.
Perkara yang kini menjadi sorotan publik itu bermula dari penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari intervensi proses verifikasi, penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan penyelewengan insentif.
Bagi Aan, kasus ini bukan semata persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya tata kelola kelembagaan pada masa awal pembentukan BGN pada 2024. Ambisi mengejar target program dinilai tidak diimbangi dengan pembangunan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.
Ia menyoroti sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi celah penyimpangan, terutama dalam penentuan lokasi dapur gizi dan mekanisme pengadaan barang serta jasa. Menurutnya, minimnya transparansi pada tahap-tahap tersebut membuka ruang masuk bagi berbagai kepentingan yang tidak sejalan dengan tujuan program.
Lebih jauh, Aan juga mengingatkan bahwa lembaga baru umumnya rentan terhadap tekanan dan intervensi dari berbagai pihak. Ketika perangkat pengawasan belum terbentuk secara matang, keputusan-keputusan strategis menjadi lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan di luar organisasi.
“Tidak ada sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari intervensi. Selama pagar hukumnya belum dibangun dengan kokoh, situasi seperti ini akan terus menjadi ancaman,” katanya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil penyidik. Jika permohonan justice collaborator dikabulkan dan informasi yang dimiliki Sony terbukti signifikan, bukan tidak mungkin penyidikan akan bergerak ke arah yang lebih luas. Nama-nama baru dapat muncul, jaringan kepentingan dapat terpetakan, dan skandal yang selama ini tampak hanya menyentuh permukaan berpotensi membuka lapisan yang lebih dalam.
Di titik inilah, keputusan seorang tersangka untuk berbicara bisa menjadi momentum penting. Bukan hanya bagi perjalanan kasus, tetapi juga bagi upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola program yang sejatinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia (*)
