Madura Aktual, Sampang; Untuk mengantisipasi peredaran petasan selama bulan Ramadhan, Polres Sampang, Jawa Timur menurunkan tim intelijen untuk memantau keberadaan penjualan petasan.
“Kami berupaya mengecek beberapa kios yang menjual kembang api, dan untuk sementara dari hasil pemeriksaan, sejauh ini kembang api yang beredar di Sampang masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kasat Intel Polres Sampang AKP Agus Sutanto, Sabtu (27/06/2015).
Menurutnya selama ini masih masuk kategori kembang api mainan yang bisa diperjual belikan yang ukurannya kurang dari 2 inchi. “Kami juga akan memerintahkan setiap Polsek untuk mengantisipasi beredaranya petasan di wilayah masing-masin,” tambah Agus.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ada masyarakat yang menjual petasan maka akan dilakukan tindakan tegas karena aturannya sudah jelas sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(san/foto:beritajatim)
“Kami berupaya mengecek beberapa kios yang menjual kembang api, dan untuk sementara dari hasil pemeriksaan, sejauh ini kembang api yang beredar di Sampang masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kasat Intel Polres Sampang AKP Agus Sutanto, Sabtu (27/06/2015).
Menurutnya selama ini masih masuk kategori kembang api mainan yang bisa diperjual belikan yang ukurannya kurang dari 2 inchi. “Kami juga akan memerintahkan setiap Polsek untuk mengantisipasi beredaranya petasan di wilayah masing-masin,” tambah Agus.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ada masyarakat yang menjual petasan maka akan dilakukan tindakan tegas karena aturannya sudah jelas sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(san/foto:beritajatim)
Tags:
Sampang
