Polisi Berhasil Mengungkap Penyelundupan BBM Illegal | Suara Terkini dari Madura

Polisi Berhasil Mengungkap Penyelundupan BBM Illegal

illustrasi
Madura Aktual, Sumenep; Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara illegal, Jum’at (26/06/2015) kemarin. Dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang tersangka serta ribuan liter solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi transaksi pembelian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Bluto. Transaksi yang dilakukan oleh ST (39), tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Dasar laporan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi SPBU dimaksud dan tampak berlangsung  pengisian solar ke jirigen diatas bak pick-up bercat putih dengan nopol M 8731 VC keluar area SPBU

Petugas kemudian membututinya, dan sampai di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, tepatnya di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto, petugas menghentikan mobil itu, lalu melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti (BB) solar sebanyak 1.141 liter. Setelah diinterogasi, ST yang bertindak sebagai sopir mengakui barang tersebut miliknya. Warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan BBM yang dibawanya kepada petugas.

Karena itu, petugas langsung menangkap pria tersebut sekitar pukul 11.00. Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Antara lain, mobil pikap dan 1.141 solar dalam jeriken. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana yang diwakili Kasubbaghumas AKP Hasanuddin mengatakan, tersangka mengaku sering membeli solar ke SPBU itu. Biasanya, kata Hasan, solar tersebut dijual kembali kepada nelayan di daerahnya.

Rencananya, puluhan liter solar itu akan didistribusikan ke Giligenting menggunakan perahu melalui Pelabuhan Tanjung. ”Setelah diperiksa, tersangka tidak menunjukkan dokumen pembelian BBM secara resmi,” terangnya.

Mantan Kapolsek Manding itu menerangkan, aktivitas tersangka memang dipantau polisi. Sebab, pihaknya sering mendapat pengaduan masyarakat tentang pembelian BBM yang diduga ilegal. Akhirnya, setelah menyanggong, polisi berhasil menangkap pria yang juga seorang pedagang itu.

Akibat perbuatannya, ST dijerat pasal 53 Undang-Undang 22/2001 tentang Migas. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, tersangka menjalani pemeriksaan. ”Soal itu (ditahan atau tidak) kewenangan penyidik,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, kemungkinan polisi memanggil petugas SPBU. Upaya tersebut akan dilakukan berdasar hasil pengembangan. Termasuk, keterangan dari pemeriksaan tersangka. ”Jika memang ada kelalaian dari petugas SPBU, pasti dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (radarmadura/*)

Lebih baru Lebih lama