Madura Aktual, Sumenep; Kondisi birokrasi yang profesional, menjadi salah satu ciri dari kapasitas dan sekaligus kemampuan dari jajaran aparat, dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal, serta berusaha steril dari segala macam intervensi politik kepentingan kekuatan-kekuatan politik yang ada.
Ketua Komisi Pemailihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, A. Warist menyatakan dalam kondisi birokrasi yang profesional menjadi salah satu ciri dan sekaligus kemampuan jajaran aparat yaitu memberikan pelayanan kepada publik secara maksimal.
Untuk itu, katanya Warits, birokrasi harus steril dari segala macam intervensi politik kepentingan dari kekuatan politik yang ada.
“Demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumenep 2015, butuh strategi khusus yang harus dilakukan para penyelenggara, seperti Panitia Pengawas (Panwas),” katanya, Selasa (23/06) di ruang kerjanya.
Dalam waktu dekat ini KPU Sumenep akan segera melakukan sosialisasi aturan Pemilukada kepada sejumlah pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Secara umum pihaknya sudah siap melaksanakan Pilkada langsung, sesuai Surat Edaran KPU-RI untuk menyosialisasikan muatan materi Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang telah disahkan menjadi Undang-Undang termasuk rancangan Peraturan KPU. ( *)
Ketua Komisi Pemailihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, A. Warist menyatakan dalam kondisi birokrasi yang profesional menjadi salah satu ciri dan sekaligus kemampuan jajaran aparat yaitu memberikan pelayanan kepada publik secara maksimal.
Untuk itu, katanya Warits, birokrasi harus steril dari segala macam intervensi politik kepentingan dari kekuatan politik yang ada.
“Demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumenep 2015, butuh strategi khusus yang harus dilakukan para penyelenggara, seperti Panitia Pengawas (Panwas),” katanya, Selasa (23/06) di ruang kerjanya.
Dalam waktu dekat ini KPU Sumenep akan segera melakukan sosialisasi aturan Pemilukada kepada sejumlah pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Secara umum pihaknya sudah siap melaksanakan Pilkada langsung, sesuai Surat Edaran KPU-RI untuk menyosialisasikan muatan materi Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang telah disahkan menjadi Undang-Undang termasuk rancangan Peraturan KPU. ( *)
Tags:
Sospol
