Madura Aktual, Sumenep; Salamin (53) warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jawa Timur diringkus petugas keplosian Resmob Polres setempat, lantaran diketahui memproduksi petasan atau mercon
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya ketika sedang mengolah bahan-bahan mercon siap racik.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota pun meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ternyata didapati tersangka berikut barang bukti bahan mercon siap racik,"kata Hasanudin, Senin (22/06/2015).
Bahan-bahan mercon yang diamankan seberat 14 kilogram. Barang bukti itu ditemukan di dalam rumah tersangka.
"Tersangka memang merupakan pembuat mercon, tapi baru ditangkap tadi malam (21/06) pukul 22.00 WIB,"terangnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka pembuat mercon ini adalah temuan pertama di bulan puasa, dan selama operasi pekat.
"Bahan mercon sudah kita amankan. Diperkirakan dengan puluhan bahan peledak itu bisa membuat ratusan mercon,\"ungkapnya.
Tersangka bakal diganjar dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (san)
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya ketika sedang mengolah bahan-bahan mercon siap racik.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota pun meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ternyata didapati tersangka berikut barang bukti bahan mercon siap racik,"kata Hasanudin, Senin (22/06/2015).
Bahan-bahan mercon yang diamankan seberat 14 kilogram. Barang bukti itu ditemukan di dalam rumah tersangka.
"Tersangka memang merupakan pembuat mercon, tapi baru ditangkap tadi malam (21/06) pukul 22.00 WIB,"terangnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka pembuat mercon ini adalah temuan pertama di bulan puasa, dan selama operasi pekat.
"Bahan mercon sudah kita amankan. Diperkirakan dengan puluhan bahan peledak itu bisa membuat ratusan mercon,\"ungkapnya.
Tersangka bakal diganjar dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (san)
Tags:
Sumenep
