Madura Aktual, Sampang; Oknum guru berinisial SY (22) warga jalan Imam Bonjol Kota Sampang, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian saat melakukan transaksi layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan seorang pelanggannya
SY yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi online ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di bilangan Camplong Sampang itu akhirnya diamankan petugas ke Mapolres setempat berikut barang bukti satu HP Nokia dan uang senilai Rp. 750.000.,
Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Syaiful Anam, mengatakan penangkapan ini terjadi diawali adanya laporan terkait layanan PSK via online. Setelah dilakukan penyilidikan, ternyata tersangka memang menjadi salah satu penyedia jasa PSK di Sampang.
“Pelaku ditangkap bersama seorang PSK berinisial ST (17) warga Sampang, kita sergap saat hendak transaksi,”terang Syaiful Anam pada wartawan, Senin (29/06/2015)
Ia menambahkan, polisi awalnya kesulitan mendeteksi keberadaan layanan prostitusi via online ini. Sebab hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui layanan prostitusi online ini.
Ditanya tarif transaksi layanan, Syaiful menolak mengatakan. “Tidak usah menyebutkan harganya. Yang jelas harga yang dipatok tersangka bervariatif antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung kesepakatan transaksi,” ulasnya.
Dalam kasus ini pihaknya akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, apa ada pihak lain yang terlibat didalamnya. “Tidak ada pengguna dari pejabat. Kalau masalah oknum guru ini mendapat berapa persen kita selidiki dulu,”pungkasnya.
Akan dijerat dengan pasal 506 KHUAP dengan ancaman 3 bulan penjara. (*)
SY yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi online ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di bilangan Camplong Sampang itu akhirnya diamankan petugas ke Mapolres setempat berikut barang bukti satu HP Nokia dan uang senilai Rp. 750.000.,
Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Syaiful Anam, mengatakan penangkapan ini terjadi diawali adanya laporan terkait layanan PSK via online. Setelah dilakukan penyilidikan, ternyata tersangka memang menjadi salah satu penyedia jasa PSK di Sampang.
“Pelaku ditangkap bersama seorang PSK berinisial ST (17) warga Sampang, kita sergap saat hendak transaksi,”terang Syaiful Anam pada wartawan, Senin (29/06/2015)
Ia menambahkan, polisi awalnya kesulitan mendeteksi keberadaan layanan prostitusi via online ini. Sebab hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui layanan prostitusi online ini.
Ditanya tarif transaksi layanan, Syaiful menolak mengatakan. “Tidak usah menyebutkan harganya. Yang jelas harga yang dipatok tersangka bervariatif antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung kesepakatan transaksi,” ulasnya.
Dalam kasus ini pihaknya akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, apa ada pihak lain yang terlibat didalamnya. “Tidak ada pengguna dari pejabat. Kalau masalah oknum guru ini mendapat berapa persen kita selidiki dulu,”pungkasnya.
Akan dijerat dengan pasal 506 KHUAP dengan ancaman 3 bulan penjara. (*)
Tags:
Sampang
