![]() |
| Para tersangka kriminal |
Madura Aktual, Sampang; Jajaran Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur dalam dua pekan terakhir telah mengamankan 5 pelaku kasus tindak kriminal dari berbagai kasus kejahatan pembunuhan, curanmor, sabung ayam dan kemepelikan senjata tajam (sajam)
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo menjelaskan, untuk tersangka pembunuhan berinisial SD (25) warga Dusun Bujeppon, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo menjelaskan, untuk tersangka pembunuhan berinisial SD (25) warga Dusun Bujeppon, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah.
“Tersangka diamankan karena diduga kuat pelaku pembunuhan berencana bersama Slamet (DPO) terhadap korban Mat Sahri pada 3 Agustus 2015. Motifnya dendam pribadi dan diancam pasal 340 KUHP,” terangnya, Selasa (18/08/2015).
Sedang untuk kejahatan curanmor pihaknya mengamankan tersangka berinisial SR (20) warga Dusun Rung Gerung, Desa Jebunih, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
Tersangka bersama temannya, UM berstatus daftar pencarian orang (DPO) menjadi target operasi setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol L 6742 AV milik Latiful Umam yang diparkir di halaman Masjid Nurul Huda Desa Pangungsean, Kecamatan Torjun.
“Tersangka mengaku tujuh kali melakukan kejahatan diwilayah Sampang. Dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP,” katanya.
Sementara, dua tersangka lain diduga terlibat kasus sabung ayam. Mereka adalah MH (40) dan MS (20), keduanya warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang. Akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai 170 ribu rupiah dan tiga ekor ayam jantan,” pungkasnya.(mc/*)
Tags:
Sampang
