Diskop dan UKM Sampang, Akan Bubarkan Puluhan Koperasi | Suara Terkini dari Madura

Diskop dan UKM Sampang, Akan Bubarkan Puluhan Koperasi

Madura Aktual, Sampang; Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sampang, Jawa Timur berencana akan membubarkan 20 unit koperasi, hal ini lantaran koperasi dimaksud dinilai sudah tidak beroperasi lagi alias tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sampang, Saryono menjelaskan, pembubaran puluhan koperasi ini akan dilakukan, lantaran koperasi yang dimaksud tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata dan melaksanakan rapat anggota selama dua tahun berturut-turut.

"Tindakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang pembubaran Koperasi oleh Pemerintah," kata Saryono, Jum'at (21/08/2015).

Dikatakan pula,  pihaknya saat ini memberi tenggang waktu selama dua bulan sebelum pembubaran dilakukan. Ini bertujuan memberi kepesempatan terhadap puluhan koperasi itu untuk mempertimbangkan, setuju dibubarkan atau akan memperbaiki kinerjanya.

"Dua bulan kita beri waktu koperasi tersebut untuk mempertimbangkan, jika tidak ada kendala maka koperasi itu akan dibubarkan," paparnya.

Masih kata Saryono, jika ada koperasi yang masuk daftar pembubaran mempunyai tanggungan keuangan terhadap pihak lain, pihaknya masih membuka diri untuk mencari penyelesaian.

Dari data yang ada, di Kabupaten Sampang terdapat 443 koperasi di bawah binaan Dinas Koperasi dan UKM. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 persen tidak berjalan maksimal. (*)

Lebih baru Lebih lama