![]() |
| Zainal Alim (kiri) |
Madura Aktual, Pamekasan; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan meminta teknik pengobatan hipnoterapi dan bekam oleh Ali Syahbana di rumahnya, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebab belakangan ini, sejumlah pasien Ali Syahbana dari Kecamatan Pegantenan, Pamekasan yang sudah sembuh dari penyakit menggunakan teknik pengobatannya itu memperotes, lataran disisipi suatu ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat Pegantenan.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris MUI, Pamekasan, Zainal Alim, di aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Kamis (20/8/2015) seusai menggelar pertemuan tertutup dihadiri sejumlah ulama, Kakankemenag Pamekasan, Juhedi, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan, ulama dan tokoh masyarakat serta Ali Syahbana selaku tertuduh.
“Kami minta saudara Ali Syahbana, mulai sekarang menghentikan praktik pengobatan, pengajian dan penyiaran ajarannya. Selain itu, kami minta Ali Syahbana bertobat dari kesalahan yang dianggap bertentangan dengan aqidah dan syariat islam, serta sering bersilaturrahmi dengan ulama,” kata Zainal Alim, sambil melirik ke arah Ali Syahbana, yang duduk di samping kiri, mendengarkan semua pernyataan Zainal Alim.
Menurut Zainal Alim, apa yang dilakukan Ali Syahbana, saat mengobati pasien di rumahnya itu terdapat ajaran yang tidak dikehendaki pasiennya. Sebab ketika Ali Syahbana mengobati, meminta pasien meambacakan doa yang dianggap bertentangan dengan syariat islam.
Di antara ajarannya yang tidak diterima sejumlah pasiennya itu, Ali Syahbana mengutip lirik lagu Tombo Ati yang dinyanyikan Opik, seperi baca Alquran dan maknanya. Mendirikan salat malam, berkumpullah dengan orang sholeh, perbanyak puasa dan perbanyak dzikir di malam hari.
Sebab belakangan ini, sejumlah pasien Ali Syahbana dari Kecamatan Pegantenan, Pamekasan yang sudah sembuh dari penyakit menggunakan teknik pengobatannya itu memperotes, lataran disisipi suatu ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat Pegantenan.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris MUI, Pamekasan, Zainal Alim, di aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Kamis (20/8/2015) seusai menggelar pertemuan tertutup dihadiri sejumlah ulama, Kakankemenag Pamekasan, Juhedi, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan, ulama dan tokoh masyarakat serta Ali Syahbana selaku tertuduh.
“Kami minta saudara Ali Syahbana, mulai sekarang menghentikan praktik pengobatan, pengajian dan penyiaran ajarannya. Selain itu, kami minta Ali Syahbana bertobat dari kesalahan yang dianggap bertentangan dengan aqidah dan syariat islam, serta sering bersilaturrahmi dengan ulama,” kata Zainal Alim, sambil melirik ke arah Ali Syahbana, yang duduk di samping kiri, mendengarkan semua pernyataan Zainal Alim.
Menurut Zainal Alim, apa yang dilakukan Ali Syahbana, saat mengobati pasien di rumahnya itu terdapat ajaran yang tidak dikehendaki pasiennya. Sebab ketika Ali Syahbana mengobati, meminta pasien meambacakan doa yang dianggap bertentangan dengan syariat islam.
Di antara ajarannya yang tidak diterima sejumlah pasiennya itu, Ali Syahbana mengutip lirik lagu Tombo Ati yang dinyanyikan Opik, seperi baca Alquran dan maknanya. Mendirikan salat malam, berkumpullah dengan orang sholeh, perbanyak puasa dan perbanyak dzikir di malam hari.
Zainal Alim mengakui, ajaran itu baik tapi bagi masyarakat awam yang kurang paham akan menimbulkan keresahan.
“Dalam menerapkan hipnoterapi seharusnya Ali Syahbana tidak harus menyentuh tubuh pasien, cukup dari jauh saja. Apalagi pasiennya perempuan. Praktik ini tidak sesuai dengan ajaran islam,” kata Zainal Alim.
Sedang Ali Syahbana, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, dengan kejadian ini ia minta maaf kepada masyarakat dan ulama. Dan ke depan ia akan berkonsultasi pada ulama sekaligus belajar menyangkut aqidah dan pengobatan dirinya, yang dianggap menyimpang.
“Teknik pengobatan yang saya lakukan terapi arus listrik dan bekam. Teknik ini untuk mengeluarkan kotoran darah. Dengan pengobatan ini, tentu tubuh pasien saya pegang dan ini murni untuk pengobatan, tidak ada maksud lain, tidak ada ajaran yang menyimpang,” ujar Ali Syahbana.
Dikatakan, pasiennya cukup banyak, bukan hanya dari Kecamatan Pegantenan saja, tapi sejumlah warga di beberapa kecamatan di Pamekasan. Mereka datang sendiri ke rumah. Tarifnya tidak ditentukan, tapi sekadarnya tergantung pemberian pasien.
Sedang hipnoterapi untuk membuang pikiran seseorang yang membuat beban mentalnya terganggu. Jika pasien perempuan, pasti didampingi suaminya dan dilakukan di tempat terbuka, dengan terlebih dulu minta izin pada suaminya.
Ali Syahbana yang buka praktik sejak 1993 lalu, itu baru kali masyarakat ada yang keberatan. “Menyangkut beberapa orang yang sering kumpul di rumah menggelar pengajian itu, semuanya mantan pasien yang sudah sembuh berdoa bersama, memanjatkan rasa syukur kepada Allah, karena sudah sembuh,” papar Ali
Syahbana, sambil tersenyum.
Disinggung permintaan ulama agar menutup praktik pengobatannya itu, Ali Syahbana mengaku bingung. Ia masih akan bertemu ulama untuk menanyakan di mana yang harus diperbaiki, agar ke depan apa yang dilakukan itu sesuai dengan aqidah Islam. (tribunnews)
Tags:
Pamekasan
