Madura Aktual, Sumenep: Jajaran Satnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna sabu. Dua tersangka dengan inisal MR (34) warga jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota, RJ (27) warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep, dan ID (38) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
awal terjadinya penangkatan ketiga tersangka berdasarkan dari informasi warga ditengarai terjadi transaksi sabu di rumah MR. Mendapat informasi tersebut petugas meluncur ke tempat kejadian dan melalukan penggeledahan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, menyebutkan saat penggeledahan di rumah MR, anggota mendapati RJ tengah mengantarkan barang pesanan MR. Ternyata isinya narkotika jenis sabu.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang dibungkus kertas dan di lakban warna cokelat, diletakkan dibawah kursi di ruang tamu,” ujar AKP Hasanudin, Sabtu (26/09/15)..
Kedua tersangka itu, yakni MR dan RJ langsung digiring ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memgaku memesan sabu dari ID. Selanjutnya petugas menangkap ID di rumah istrinya, di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu adalah 3 buah HP masing-masing merk Samsung warna hitam , merk Nokia type E61 warna putih dan merk Samsung warna putih. "Kemudian kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi merah tanpa plat nomor," terangnya.
Ketiga tersangka itu saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. ID diduga kuat sebagai pengedar, sedangkan MR dan MJ sebagai pengguna Sabu. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Hasanudin.
awal terjadinya penangkatan ketiga tersangka berdasarkan dari informasi warga ditengarai terjadi transaksi sabu di rumah MR. Mendapat informasi tersebut petugas meluncur ke tempat kejadian dan melalukan penggeledahan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, menyebutkan saat penggeledahan di rumah MR, anggota mendapati RJ tengah mengantarkan barang pesanan MR. Ternyata isinya narkotika jenis sabu.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang dibungkus kertas dan di lakban warna cokelat, diletakkan dibawah kursi di ruang tamu,” ujar AKP Hasanudin, Sabtu (26/09/15)..
Kedua tersangka itu, yakni MR dan RJ langsung digiring ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memgaku memesan sabu dari ID. Selanjutnya petugas menangkap ID di rumah istrinya, di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu adalah 3 buah HP masing-masing merk Samsung warna hitam , merk Nokia type E61 warna putih dan merk Samsung warna putih. "Kemudian kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi merah tanpa plat nomor," terangnya.
Ketiga tersangka itu saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. ID diduga kuat sebagai pengedar, sedangkan MR dan MJ sebagai pengguna Sabu. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Hasanudin.
Tags:
Sumenep
