![]() |
| Alwi Beiq |
Madura Aktual, Pamekasan; Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang melaksanakan hari raya Idul Adha, pada hari Rabu (23/09/2015) tetap diwajibkan masuk kantor.
Sekretaris daerah Pamekasan, Alwi Beiq menegaskan, PNS sebagai abdi negara wajib mengikuti ketetapan pemerintah. Namun bagi PNS yang merayakan hari raya qurban lebih awal wajib kembali melaksanakan tugas masuk kantor, setelah melaksanakan sholat Ied.
“Kita memberikan dispensasi keterlambatan kepada teman-teman kita yang besok melaksanakan rangkaian hari raya,” ungkapnya, Selasa (22/09/2015).
Pihaknya tidak memberikan surat edaran (SE) kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perihal kebijakan itu. Sebab, seluruh pejabat sudah mengetahui, jika besok bukan hari libur dan bukan hari yang diliburkan.
“Jadi kita memberikan kelonggaran, silahkan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka setelah itu kembali bekerja,” katanya. (*)
Sekretaris daerah Pamekasan, Alwi Beiq menegaskan, PNS sebagai abdi negara wajib mengikuti ketetapan pemerintah. Namun bagi PNS yang merayakan hari raya qurban lebih awal wajib kembali melaksanakan tugas masuk kantor, setelah melaksanakan sholat Ied.
“Kita memberikan dispensasi keterlambatan kepada teman-teman kita yang besok melaksanakan rangkaian hari raya,” ungkapnya, Selasa (22/09/2015).
Pihaknya tidak memberikan surat edaran (SE) kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perihal kebijakan itu. Sebab, seluruh pejabat sudah mengetahui, jika besok bukan hari libur dan bukan hari yang diliburkan.
“Jadi kita memberikan kelonggaran, silahkan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka setelah itu kembali bekerja,” katanya. (*)
Tags:
Pamekasan
