![]() |
| Rahmadin, |
Madura_Aktual, Sumenep; Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkotika jenis sabu yang bernama Rahmadin (41) warga Jalan Sumber Agung, Dusun Baratan, Desa Talang Kecamatan Saronggi. Tersangka diamankan di rumahnya, pada Selasa pagi (08/08/2017)
"Penangkapan tersangka Rahmadin, merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi sebelumnya," ungkap AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa (08/08), sebagaimana dilansir sumenepkab.go.id
Sebelumnya, pada 29 Maret 2016 lalu sekitar jam 11.00 WIB, Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Akhdiyat Yanuar Yogatama dan kawan-kawan (Deni Hidayat, Faisal, dan Moh. Farid) yang sedang pesta sabu (perkaranya sudah mendapat vonis hakim) dan salah satunya adalah Rahmadin, waktu itu berhasil melarikan diri, infonya ke Tangerang-Banten.
Namun, petugas mendapat informasi jika tersangka pulang kampung, maka anggota Satuan Reskoba melakukan penggerebekan.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui kalau sabu dan alat hisapnya yang dipakai oleh Akhdiyat Yanuar Yogayama dan kawan- kawan waktu itu adalah miliknya,”imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yakni 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,43 gram, 1(satu) buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi alkohol, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) buah pipet terbuat dari kaca.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 114 (1) sub. pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( * )
"Penangkapan tersangka Rahmadin, merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi sebelumnya," ungkap AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa (08/08), sebagaimana dilansir sumenepkab.go.id
Sebelumnya, pada 29 Maret 2016 lalu sekitar jam 11.00 WIB, Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Akhdiyat Yanuar Yogatama dan kawan-kawan (Deni Hidayat, Faisal, dan Moh. Farid) yang sedang pesta sabu (perkaranya sudah mendapat vonis hakim) dan salah satunya adalah Rahmadin, waktu itu berhasil melarikan diri, infonya ke Tangerang-Banten.
Namun, petugas mendapat informasi jika tersangka pulang kampung, maka anggota Satuan Reskoba melakukan penggerebekan.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui kalau sabu dan alat hisapnya yang dipakai oleh Akhdiyat Yanuar Yogayama dan kawan- kawan waktu itu adalah miliknya,”imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yakni 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,43 gram, 1(satu) buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi alkohol, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) buah pipet terbuat dari kaca.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 114 (1) sub. pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( * )
Tags:
Sumenep
