Izin Usaha Tambak Udang Kewenangan Pemprov Jatim

Fajar Rahman

Madura_Aktual, Sumenep:  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin tidak bertenaga mengatasi persoalan munculnya tambak udang di kawasan pesisir di Kabupaten setempat, utamanya di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto. Sebab, izin usaha tambak udang itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu surat dari Pemprov Jatim terkait tambak udang tersebut.

"Kalau reklamasi izinnya harus ke Provinsi. Ya, kita tunggu saja surat dari Pemprov Jatim. Kalau isinya menyatakan harus ditutup, ya kita akan laksanakan," tegasnya, Senin (25/02/2019).

Ia menuturkan, hasil peninjauan ke lokasi tambak udang bersama unsur dari Dinas Kelautan dan Perikanan, dan juga Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pada 19 Februari kemarin, memang tidak ada izin dan lahannya cukup luas.

"Tapi, karena bukan kewenangan Kabupaten, ya kami sifatnya menunggu surat untuk melakukan tindakan," terangnya.

Namun, lanjut Rahman, sejak dilakukan teguran di lokasi tambak udang itu, hingga sekarang tidak ada aktivitas apapun.

"Di sana tidak ada aktifitas. Sebab, Pol PP sudah memberikan teguran agar tidak beraktifitas sebelum ada izin. Artinya, teguran itu sudah dilaksanakan dan pengusahanya sudah proaktif dengan tidak melakukan kegiatan,” pungkas Fajar. ( Nita, Esha /Media Center)